loader

Pemerintah Pacu Industri Manufaktur dengan Penerbitan Perpres 2/2018

13 April 2018 | Author : Manufakturindo
image berita
Pemerintah Indonesia di bawah kendali Jokowi semakin serius menggarap industri manufaktur, salah satunya adalah dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) No 2/2018 tentang Kebijakan Industri Nasional 2015-2019. Penerbitan Perpres tersebut diharapkan akan bisa meningkatkan pertumbuhan industri manufaktur dalam negeri.

 

“Pemerintah terus menciptakan iklim investasi yang kondusif serta memberi kemudahan bagi para pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya di Indonesia," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto di Jakarta, Kamis (22/3/2018). Perpres dimaksudkan mampu menjadi arahan yang jelas dalam pengembangan industri supaya lebih mampu berdaya saing global.

 

Kebijakan-kebijakan yang tertuang dalam Perpres tersebut nantinya akan menjadi panduan bagi pemerintah untuk pembangunan industri nasional jangka panjang yang sesuai dengan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035.

 

Perpres tersebut dibuat dengan beberapa sasaran yaitu fokus pengembangan industri, tahapan capaian pembangunan industri, pengembangan sumber daya industri, pengembangan sarana dan prasarana industri, pemberdayaan industri, pengembangan industri prioritas serta industri kecil dan menengah, pengembangan perwilayahan industri, serta fasilitas fiskal dan nonfiskal. 

 

Dalam menyusun regulasi, Menperin mengaku telah mendengarkan masukan dari para pelaku industri nasional. Sehingga diharapkan memang tepat sasaran. Tujuan yang ingin dicapai dalam Perpres tersebut hingga tahun 2019 nanti adalah peningkatan laju pertumbuhan industri pengolahan nonmigas sebesar 5,5-6,2%, peningkatan peran industri manufaktur dalam perekonomian sebesar 18,2-19,4%, dan upaya peningkatkan ekspor produk industri dalam negeri.

 

Dalam Perpres tersebut, telah ditetapkan pula beberapa sektor industri yang akan menjadi andalan pemerintah di masa depan, diantaranya adalah: industri pangan, industri farmasi, kosmetik dan alat kesehatan, industri tekstil, kulit, alas kaki dan aneka, industri alat transportasi, industri elektronika dan telematika, serta industri pembangkit energi.

 

Menperin juga menegaskan bahwa aktivitas industri manufaktur secara terus menerus mampu memberikan efek berantai yang luas bagi perekonomian nasional, yang diantaranya adalah meningkatkan nilai tambah bahan baku dalam negeri, penyerapan tenaga kerja, menghasilkan devisa dari ekspor, serta penyumbang terbesar dari pajak dan cukai.



Loading...

Berita Manufaktur Terkait

Jokowi-Maruf Amin Baru dilantik Sudah Punya PR...

Usai pelantikan presiden dan wakil presiden RI 2019 – 2024, Jokowi dan Ma’ruf Amin selak...

Kemenperin Bangun Politeknik Industri...

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dengan Asosiasi dan Industri Petrokimia siap membangun Polite...

Industri Manufaktur Mampu Menyerap 18,25 Juta...

Industri manufaktur mampu menyerap 18,25 juta tenaga kerja terampil di tahun 2018. Jumlah ini mampu ...

Perusahaan Manufaktur