
Menperin: Kenaikan Tarif PPh Impor Tidak Beratkan Sektor Manufaktur
07 September 2018 | Author : Manufakturindo
.jpg)
Perubahan dinamika perekonomian global yang kian pesat mengharuskan pemerintah Indonesia melakukan berbagai penyesuaian. Salah satunya dengan meningkatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap 1.147 barang impor. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga laju pertumbuhan industri dalam negeri, peningkatan penggunaan produk lokal dan perbaikan neraca perdagangan.
“Sebenarnya ini tools untuk menaikkan utilisasi, apalagi Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur Indonesia juga naik pada bulan Agustus. Artinya, masih ada geliat positif dan upaya ekspansi dari sektor industri,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto seusai Konferensi Pers mengenai Kebijakan Pemerintah Dalam Rangka Pengendalian Defisit Neraca Berjalan di Jakarta, Rabu (5/9).
Tarif PPh Pasal 22 merupakan pembayaran pajak penghasilan di muka yang dapat dikreditkan dan bisa terutang pada akhir tahun pajak. Untuk itu, kenaikan PPh impor tidak akan memberatkan sektor manufaktur. Ongkos produksi bisa berkurang karena industri diarahkan memakai bahan baku dalam negeri. Dampak jangka panjangnya ini bisa menciptakan kemandirian industri manufaktur nasional.
Airlangga menjelaskan, yang membedakan besaran tarif PPh 22 tersebut adalah sifat produk, baik itu yang digunakan oleh industri hulu atau hilir dengan mempertimbangkan ketersediaan produksi dalam negeri dan perkembangan industri nasional.
Adapun, hasil tinjauan terhadap penyesuaian tarif PPh Pasal 22 untuk 1.147 barang konsumsi impor ini dilakukan melalui instrumen fiskal, yakni sebanyak 210 item komoditas yang sebelumnya dikenakan tarif PPh 22 sebesar 7,5% naik menjadi 10% untuk barang mewah, termasuk mobil impor utuh (CBU) bermesin di atas 3.000 cc dan sepeda motor bermesin besar (di atas 500 cc).
Selanjutnya, 218 item dengan tarif PPh awal 2,5% naik menjadi 10%, meliputi barang konsumsi yang sebagian besar bisa diproduksi di dalam negeri, seperti barang elektronik, keperluan sehari-hari (sabun, sampo, dan kosmetik), serta peralatan masak dan dapur.
Sisanya, 719 item dari tarif PPh 22 yang 2,5% naik menjadi 7,5%, berupa barang yang digunakan dalam proses konsumsi dan keperluan lainnya. Contoh komoditasnya antara lain bahan bangunan (keramik), ban, peralatan elektronik audio-visual, dan produk tekstil.
Loading...
Berita Manufaktur Terkait
Jadi Mendikbud, Nadiem Makarim Punya Tugas...
Setelah resmi dilantik sebagai Mendikbud bulan lalu, Nadiem Makarim sempat diragukan kemampuannya. B...
Jokowi-Maruf Amin Baru dilantik Sudah Punya PR...
Usai pelantikan presiden dan wakil presiden RI 2019 – 2024, Jokowi dan Ma’ruf Amin selak...
Investor Asing Lebih Pilih Investasi ke...
Belakangan santer terdengar kabar bahwa investor asing lebih memilih untuk berinvestasi ke Vietnam d...